Teror Penembakan Puskesmas di Sleman

Penembakan Puskemas Depok 1 Diotaki Mantan Sekuriti, Motifnya karena Sakit Hati

Ternyata, satu di antara lima pelakunya adalah mantan sekuriti Puskemas tersebut yang sekaligus menjadi otak dari aksi penembakan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Rif
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan gambar senjata yang digunakan para pelaku untuk menembak Puskemas Depok 1 

Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku juga sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakannya.

Perkara ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian. Terutama berkaitan dengan kepemilikan senjata jenis Air Gun.

"Untuk senjata masih kami didalami, masih kita telusuri, dan akan kita kembangkan dalam perkara lain tentang kepemilikan senjata," kata dia.

Kepemilikan senjata ilegal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan, tenaga sekuriti atau satpam tergabung dalam PAM swakarsa sehingga ketugasan di lapangan hanya dibekali peralatan untuk penanganan dini seperti tongkat dan borgol.

Itu pun dengan penggunaan sangat terbatas. Satpam bekerja di lapangan tidak dibekali dengan senjata air gun sehingga air gun yang dipakai pelaku untuk menembak gedung Puskemas 1 sudah dipastikan ilegal tanpa dibekali dengan surat yang sah.

"Yang bersangkutan juga bukan anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia). Jadi legalitasnya tidak ada," kata Deni. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangka telah melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved