Teror Penembakan Puskesmas di Sleman

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Puskemas Depok 1 Sleman, Terungkap Motifnya

Tim gabungan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur berhasil mengungkap perkara penembakan gedung Puskemas Depok 1,

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Lima pelaku Penembakan Puskemas Depok 1 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur berhasil mengungkap perkara penembakan gedung Puskemas Depok 1, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Polisi menangkap 5 pelaku dalam perkara tersebut. Satu di antara 5 pelaku, ternyata adalah mantan tenaga pengamanan di Puskesmas tersebut yang telah diberhentikan pada tanggal 31 Maret 2023. 

"Untuk motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan," kata Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Lurah Nglindur Girisubo Gunungkidul Janjikan Pendampingan Proses Hukum Kasus Penembakan Warganya

Kelima pelaku penembakan Puskemas Depok 1 yang ditangkap pihak berwajib berinisial HS (36) warga Berbah;  kemudian LS(35); SM (36); HA (38) dan RA (44) keempatnya warga Mlati, Sleman.

Ardi mengatakan, penembakan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (21/5/2023) malam sekira pukul 22.06 WIB. 

Kronologi kejadian bermula ketika HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1 merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu.

Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung Puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan Puskemas.

Tujuannya untuk memberikan pelajaran atau shock terapi. 

"Jadi 4 lainnya, atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu melakukan perusakan secara bersama sama dengan menggunakan senjata api yang tidak sah secara kepemilikan," kata dia. 

Penembakan ke gedung Puskemas dilakukan oleh HS dan SM. 

"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," kata Kapolresta. 

Dalam perkara tersebut, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian dilokasi kejadian ditemukan 11 butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter.

Peluru tersebut ditemukan di bawah jendela maupun di halaman Puskesmas.

Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca. Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut. 

Adapun untuk kelima tersangka disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," terang dia. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved