Teror Penembakan Puskesmas di Sleman

Penembakan Puskemas Depok 1 Diotaki Mantan Sekuriti, Motifnya karena Sakit Hati

Ternyata, satu di antara lima pelakunya adalah mantan sekuriti Puskemas tersebut yang sekaligus menjadi otak dari aksi penembakan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Rif
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan gambar senjata yang digunakan para pelaku untuk menembak Puskemas Depok 1 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Misteri penembakan kaca gedung Puskemas Depok 1 di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman akhirnya terkuak setelah Polisi berhasil menangkap 5 pelaku.

Ternyata, satu di antara lima pelakunya adalah mantan sekuriti Puskemas tersebut yang sekaligus menjadi otak dari aksi penembakan.

Motifnya sakit hati lantaran pelaku diberhentikan sepihak dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan.

"Untuk motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan (pelaku) merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan," Kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Puskemas Depok 1 Sleman, Terungkap Motifnya

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HS (36) warga Berbah; kemudian LS (35); SM (36); HA (38) dan RA (43) keempatnya warga Mlati, Sleman.

Satu pelaku yang juga mantan tenaga pengamanan di Puskemas Depok 1 ini berisinial HS (36) warga Berbah.

Ia nekat menembak kaca ruang arsip gedung Puskemas lantaran sakit hati karena pada 31 Maret 2023 lalu diberhentikan.

HS diberhentikan karena berkinerja kurang memuaskan dan diganti dengan tenaga pengamanan yang lain oleh perusahaan outsourcing yang memperkerjakan atas permintaan pihak Puskesmas.

Pemberhentian mendadak itu menimbulkan kekecewaan dan sakit hati. Hingga akhirnya, pada Kamis (11/5/2023) malam sekira pukul 22.06 WIB, HS bersama empat temannya nekat melakukan pengrusakan gedung Puskemas Depok 1 dengan cara menembaknya menggunakan air gun.

"Maksud tujuan (penembakan) untuk memberikan shock terapi dan memberikan pelajaran (baik ke pihak Puskesmas maupun kepada perusahaan yang memperkerjakannya)," kata dia.

Kronologi Penembakan

Jarum jam menunjukkan pukul 19.30 WIB, ketika empat tersangka berinisial LS, SM, HA dan RA berkumpul di Mlati.

Mereka mengendarai mobil Avanza hendak menuju Berbah dengan tujuan rumah HS untuk membesuk anaknya yang habis kecelakaan.

Setelah dari Berbah, sekira pukul 21.00 WIB, rombongan disertai HS, bermaksud ke rumah seseorang bernama BG di Maguwoharjo.

Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Mereka berlima kemudian bermaksud pulang.

Saat perjalanan pulang, tersangka HS bercerita sakit hatinya karena sebulan lalu diberhentikan mendadak sebagai tenaga pengamanan di Puskemas Depok 1.

Di Maguwoharjo, saat melintas di depan gedung Puskemas Depok 1, tersangka HS menanyakan kepada tersangka SM, apakah membawa senjata air gun atau tidak.

SM menjawab jika dirinya membawa senjata. Tetapi justru tersangka HA yang memberikan senjatanya kepada HS.

Tersangka HS mencoba menembakan senjata Air Gun tersebut ke arah Puskemas namun macet.

Saat bersamaan, tersangka SM yang juga membawa senjata justru langsung menembakkan senjatanya ke arah Puskemas dari jok mobil sebelah kiri.

Lalu tersangka HS meminta senjata Air Gun dari tersangka SM dan langsung memuntahkan pelurunya ke arah Puskemas.

"Pelaku yang menembak 2 orang dan menggunakan dua senjata," kata Kapolresta.

Tembakan tersebut mengenai kaca hingga pecah. Ada juga yang mengenai pagar hingga kusen. Setelah puas menembak ke arah Puskemas, rombongan pelaku lalu pergi untuk selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya, Jumat (12/5/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB, petugas kebersihan mendapati kaca gedung Puskemas Depok 1 berlubang seperti bekas tembakan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan hingga akhirnya ke Kepolisian.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi dan melalukan olah TKP. Hasilnya, dilokasi kejadian polisi ditemukan 11 butir peluru gotri atau bola besi berukuran 6 milimeter.

Bola besi warna emas itu ditemukan di bawah jendela, halaman Puskemas. Petugas juga mengamankan pecahan kaca.

"Jadi 11 gotri itu terdapat beberapa lubang di antaranya, ada di kaca Puskesmas, ada di kusen, termasuk juga di pagar dan di dinding samping Puskesmas," kata Ardi.

Polisi lalu membentuk tim gabungan dan bergerak melakukan penyelidikan. Yaitu Meminta keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di seputar lokasi kejadian.

Tak berselang lama, pada tanggal 13 Mei 2203, tim berhasil menangkap lima pelaku. Mereka kini ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku juga sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakannya.

Perkara ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian. Terutama berkaitan dengan kepemilikan senjata jenis Air Gun.

"Untuk senjata masih kami didalami, masih kita telusuri, dan akan kita kembangkan dalam perkara lain tentang kepemilikan senjata," kata dia.

Kepemilikan senjata ilegal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan, tenaga sekuriti atau satpam tergabung dalam PAM swakarsa sehingga ketugasan di lapangan hanya dibekali peralatan untuk penanganan dini seperti tongkat dan borgol.

Itu pun dengan penggunaan sangat terbatas. Satpam bekerja di lapangan tidak dibekali dengan senjata air gun sehingga air gun yang dipakai pelaku untuk menembak gedung Puskemas 1 sudah dipastikan ilegal tanpa dibekali dengan surat yang sah.

"Yang bersangkutan juga bukan anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia). Jadi legalitasnya tidak ada," kata Deni. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangka telah melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved