Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya Warga Gunungkidul Ternyata Berstatus Demosi
Briptu MK (28), tersangka kasus tewasnya pemuda di Gunungkidul akibat letusan senjata api, ternyata dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.
Kronologi
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, Briptu MK mulanya hendak menengahi sebuah keributan antarpenonton di acara konser musik tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Direskrimum Polda DIY Jelaskan Kronologi Lengkap Senjata Briptu MK Meletus Tembus Dada Aldi Aprianto
Kemudian, dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono.
"Dengan tujuan diamankan. Dikarenakan, yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," lanjut Nuredy.
Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi.
Briptu MK lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut.
Ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, kata Nuredy, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi.
"Pada saat senjata, dari saksi 1 diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," kata Nuredy.
Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Warga di Gunungkidul Tewas Tertembak
Hasil visum
Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk.
Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.
"Korban sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Nuredy.
Sejauh ini, lima orang petugas kepolisian telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga masih memintai keterangan terhadap masyarakat sipil yang berada di lokasi kejadian.
Sementara Briptu MK sendiri kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.
Ia dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (hda)
Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
polisi tembak warga
Propam Polda DIY
Polda DIY
Polsek Girisubo
Berita Gunungkidul Hari Ini
Berita Jogja Hari Ini
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.