Berita Jogja Hari Ini
Tekan Volume Sampah di Akhir 2023, Pemkot Yogya Kerahkan Seluruh OPD
Pemkot Yogyakarta mengerahkan semua organisasi perangkat daerah guna mendukung gerakan zero sampah anorganik.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mematok target penurunan tingkat pembuangan sampah menuju TPA Piyungan sampai 100 ton per hari pada akhir 2023.
Untuk merealisasikan target tersebut, eksekutif pun mengerahkan semua organisasi perangkat daerah guna mendukung gerakan zero sampah anorganik.
Salah satunya melalui Satpol PP Kota Yogya, yang menjadikan tertib lingkungan sebagai perhatian serta isu strategis dalam gerakan Kampung Panca Tertib.
Bentuk dukungan yang diberikan, misalnya mengenai sosialisasi, sekaligus preventif promotif gerakan zero sampah anorganik, melalui Kampung Panca Tertib.
"Kami mendorong kampung-kampung yang sudah mendeklarasikan kampung panca tertib untuk memberi atensi pada program pengelolaan sampah anorganik," urai Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat.
Baca juga: Pemkot Yogya Targetkan Penurunan Volume Sampah 100 Ton Per Hari di Akhir 2023
Adapun Gerakan Kampung Panca Tertib ini meliputi aktivitas sosial berbasis kampung untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib.
Dengan fokus antara lain, tertib bangunan, tertib daerah milik jalan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial, yang disesuaikan dengan permasalahan di masing-masing kampung.
"Jadi tertib lingkungan menjadi isu utama, atau isu strategis Gerakan Kampung Panca Tertib pada tahun 2023. Ini senyampang dengan program zero sampah anorganik yang diterapkan di Kota Yogyakarta ," ujarnya.
Octo menyatakan, dukungan lain dari Satpol PP Kota Yogyakarta dalam gerakan zero sampah anorganik adalah penjagaan 13 depo sampah oleh petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Petugas Linmas secara persuasif memberikan arahan, teguran, serta mengecak sampah yang dibuang oleh penduduk.
"Kalau sejauh ini, yang di TPS dan depo masih bisa dikondisikan. Kalau langkah-langkah ini ternyata ada penolakan, maka yang kita turunkan adalah langkah penegakan hukum, proyustisi," tegas Kasatpol PP.
"Sudah ada juga contohnya. Beberapa pelanggar yang membuang sampah sembarangan atau liar, itu sudah kami bawa ke sidang pengadilan dan mendapatkan sanksi atas perbuatannya, ya," tambahnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengumuman-gerakan-zero-sampah-anorganik-yang.jpg)