Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Belum Kantongi Izin Pemanfaatan, Satpol PP DIY Panggil 3 Pengguna Tanah Kas Desa

Hasil pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha tak dapat menunjukkan izin pemanfaatan sehingga aktivitas pembangunan dinyatakan ilegal.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY memanggil tiga pengusaha yang diduga menyalahgunakan izin tanah kas desa (TKD) di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Dari total tiga perusahaan, satu di antaranya mangkir dari pemanggilan.

"Kami melakukan pemanggilan kepada tiga lokasi yang ada di Maguwoharjo. Itu datang ke Pol PP hari kamis kemarin. Dari tiga yang dipanggil yang datang cuma dua," jelas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (12/5/2023).

Noviar mengatakan, hasil pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa kedua pengusaha tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan sehingga aktivitas pembangunan di TKD tersebut dinyatakan ilegal.

Dia menjelaskan, salah satu TKD seluas 2,8 hektar dipergunakan untuk membangun tempat futsal dan restoran.

Sementara lainnya digunakan untuk agrowisata dengan memanfaatkan lahan sekitar 1,8 hektar.

"Itu keduanya tidak memiliki izin baik dari gubernur dan kasultanan sudah kami perintahkan menghentikan operasional kegiatan tinggal nanti kita cek sudah diberhentikan apa belum," jelasnya.

Baca juga: Kasus Hunian di Atas Tanah Kas Desa, LKY : Jangan Abaikan Undang-undang Perlindungan Konsumen

Sementara untuk pengusaha yang mangkir, yang bersangkutan kedapatan membangun rumah hunian di atas TKD.

Berdasarkan catatan pihaknya, sudah ada 150 unit rumah yang terbangun dan 80 persen diantaranya telah dihuni oleh konsumen yang membeli rumah.

"Terus yang satu perumahan itu tidak datang. Sudah kami cek di kantornya ternyata sudah dikosongkan juga kantornya," jelas Noviar.

Noviar mengatakan, seluruh pengusaha yang belum mengantongi izin tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

Termasuk untuk perumahan yang berada di kawasan Maguwoharjo tersebut.

Satpol PP tetap menutup perumahan tersebut meski di sana sudah ada warga yang tinggal menetap.

"Nanti kan ada dua pintu yang kami tutup satu pintu. Untuk akses mereka lewat kami beri akses kami sudah bicara dengan pak RT," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved