Pemilu 2024

KPU Bantul Sudah Terima Pengajuan Bacaleg dari PKS, PDIP dan Partai Nasdem

Sejumlah partai politik (Parpol) mulai mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Bantul.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah partai politik (Parpol) mulai mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Bantul.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, menyampaikan, sampai Kamis (11/5/2023), KPU Kabupaten Bantul sudah menerima pengajuan bakal calon dari PKS, PDIP dan Partai Nasdem.

Disampaikannya, PKS mengajukan bakal calonnya pada Rabu (10/5/2023), sedangkan PDIP dan Partai Nasdem mengajukan bakal calonnya pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Partai Nasdem Jadi Parpol Kedua yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Kulon Progo, Ini Targetnya

"KPU Bantul menerima berkas pencalonan berupa surat pengajuan bakal calon dari partai politik yang disertai dengan daftar bakal calon, surat persetujuan dari partai politik tingkat pusat serta berkas persyaratan dari masing-masing calon," ucapnya melalui keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa KPU Bantul telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga Parpol yang mengajukan bakal calon dan dinyatakan berkasnya lengkap sehingga dapat diterima oleh KPU Bantul.

Di sisi lain, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan, bahwa kegiatan pengajuan bakal calon oleh partai politik ini fokus pada pengecekan kelengkapan dokumen.

Sedangkan untuk kebenaran dan keabsahan dokumen akan dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.

"Untuk tahapan pengajuan bakal calon telah dimulai sejak 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 dengan jadwal penerimaan untuk 1 sampai dengan 13 Mei pukul 08.00 – 16.00 WIB sedangkan pada 14 Mei pukul 08.00 – 23.59 WIB," tutur dia.

Ia pun mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Bantul dapat mengikuti secara live prosesi pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 melalui youtube KPU Bantul. (Nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved