Berita Kulon Progo Hari Ini

Sebanyak 247 Sanggar dan Kelompok Seni di Kulon Progo Telah Kantongi NIK

Ratusan Sanggar dan kelompok seni di Kabupaten Kulon Progo telah mengantongi Nomor Induk Kebudayaan (NIK). Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulon Progo

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ratusan Sanggar dan kelompok seni di Kabupaten Kulon Progo telah mengantongi Nomor Induk Kebudayaan (NIK). 

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulon Progo terus mendorong pelaku seni untuk mengurus NIK tersebut. 

"Periode 2018 sampai sekarang ada 247 yang mendapatkan NIK. Meliputi sanggar seni dan kelompok seni," kata Nasip, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Staklim BMKG Yogyakarta Beberkan Perkembangan Anomali Cuaca Beberapa Bulan ke Depan

Dijelaskan Nasip, untuk mendapatkan NIK, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Meliputi syarat permohonan, tanggal berdiri, jadwal latihan, daftar inventaris barang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). 

Selanjutnya, sanggar maupun kelompok seni yang telah mengantongi NIK dapat mengakses bantuan atau fasilitasi dari pemerintah. 

"Untuk bantuan sesuai yang diminta apakah alat musik atau kostum. Sementara, fasilitasi bisa untuk pentas seperti sound, honor seniman dan konsumsi," ucapnya. 

Nasip tidak menyebutkan, berapa jumlah yang mengajukan bantuan maupun fasilitasi dari 247 sanggar maupun kelompok seni yang sudah mengantongi NIK. 

Namun, Disbud Kulon Progo selalu menyampaikan kepada kelompok maupun sanggar seni di wilayahnya untuk segera mendaftarkan. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved