Covid-19 Kini Dianggap Penyakit Biasa, Berita Lengkap WHO Cabut Status Kedaruratan Global Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.

Editor: ribut raharjo
SHUTTERSTOCK/Naeblys
Ilustrasi Deltacron. Varian baru Covid Deltacron telah terdeteksi di Eropa dan Amerika Serikat. Deltacron adalah varian virus corona kombinasi Delta dan Omicron yang pertama kali dideteksi di Perancis. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19, meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan kesehatan global pada Jumat (5/5/2023).

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, virus tersebut akan tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia. "Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," urai Syahril, Sabtu (6/5/2023).

Dalam pengumuman kemarin pun, WHO tetap meminta masyarakat tetap berhati-hati. "Di dalam pengumuman WHO kemarin disampaikan bahwasanya kita harus hati-hati karena Covid-19 ini kan masih ada. Covid-19 tidak menjadi kedaruratan, tidak. Tapi dia masih ada, yang bisa tetap menjadi potensi menular dari orang ke orang," jelas Syahril.

Syahril mengungkapkan, kehati-hatian perlu tetap diterapkan mengingat Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus Covid-19. Meski tidak signifikan, kenaikan kasus ini mampu meningkatkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) nasional.

Data yang bersumber dari RS Online per 3 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB dan Dinkes Provinsi menunjukkan, BOR di rumah sakit mencapai 8,1 persen secara nasional, baik tempat tidur isolasi maupun ICU, dari 42.293 tempat tidur yang ada.

Sementara itu, per Jumat (5/5/2023) pukul 12.00 WIB, kasus harian Covid-19 bertambah 2.122 kasus dalam sehari.

"Bahkan di dalam statement WHO kemarin, apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan menyebabkan kematian yang banyak, maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan. Tapi itu terakhirlah, apabila loh, ya," ungkap Syahril.

Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status kedaruratan Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status itu. Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. "Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbangan). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu, ya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri (Kesehatan) atau Pak Presiden (Jokowi)," tutur Syahril.

Tata kelola Covid-19

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan tata kelola Covid-19 untuk ke depannya.

"Sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respons Covid-19 2023-2025 yang telah disiapkan WHO sebagai pedoman negara-negara dalam melakukan transisi ke manajemen Covid-19 jangka panjang," ujar Nadia, Sabtu (6/5/2023).

Kemenkes, lanjutnya, telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WHO dan tim, baik di Jenewa dan Jakarta dalam rangka mempersiapkan transisi pandemi. Menurut Nadia, itu dilakukan beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status untuk Covid-19 diumumkan WHO.

WHO secara resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19, Jumat (5/5). Untuk diketahui, status darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19 kali pertama diumumkan WHO, pada 30 Januari 2020. Dikutip dari Reuters, pencabutan status darurat kesehatan global Covid-19 dilakukan setelah WHO mengadakan rembuk bersama Komite Darurat Badan Kesehatan Global.

Melalui sidang musyawarah, WHO menentukan status darurat kesehatan global Covid-19 lewat tiga kriteria, yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved