Berita Kulon Progo Hari Ini

Pengendara Mobilio Todongkan Airsoft Gun dan Pukuli Pengendara Truk di Jalan Wates-Purworejo

Setelah melakukan penganiayaan kepada kedua korban, tersangka menuju ke mobilnya sambil menembakkan airsort gun sekali ke arah kabin truk. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap pengendara truk di Jalan Wates-Purworejo saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang pengendara Honda Mobilio diketahui melayangkan pukulan dan menodongkan senjata airsoft gun kepada pengendara truk ketika melintas di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di Temon, Kabupaten Kulon Progo , Senin (17/4/2023) lalu.

Kini, pelaku berinisial RP (33), pria asal Berbah, Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. 

Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Rakhmat Darmawan menerangkan, kejadian berawal ketika Mobilio yang dikendarai oleh pelaku didahului truk Isuzu yang dikendarai oleh kedua korban. 

Yakni MHRP (25) dan ELK yang merupakan pria asal Temanggung, Jawa Tengah.

Karena merasa disalip, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan terjadilah adu mulut dengan sopir truk, ELK. 

"Tersangka juga menonjol wajah ELK. Lalu mendatangi sopir truk, MHRP dan terjadi perdebatan," kata Rakhmat saat rilis kasus di Polres Kulon Progo , Selasa (2/5/2023).

Tak sampai di situ, tersangka juga mengeluarkan airsort gun dan memukulkannya ke dahi korban hingga mengalami luka. 

Setelah melakukan penganiayaan kepada kedua korban, tersangka menuju ke mobilnya sambil menembakkan airsort gun sekali ke arah kabin truk. 

Selanjutnya, tersangka mengendarai mobilnya menuju ke arah Purworejo. 

"Saat itu, korban sempat memvideo kejadian penganiayaan yang menimpanya. Selanjutnya, korban melaporkannya ke polisi kemudian dilakukan penyelidikan oleh reskrim Polres Kulon Progo ," ucapnya. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya Berbah, Kabupaten Sleman. 

Serta menyita barang bukti di antaranya satu unit senjata airsoft gun warna hitam, sebuah magazine plastik berisi amunisi gotri berisi 8 butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri sejumlah 26 butir, sebuah kardus berisi tabung gas berisi karbondioksida, selembar kartu tanda anggota klub menembak, sebuah flashdisk dan tas slempang hitam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. 

Dihadirkan saat rilis kasus, tersangka RP meminta maaf kepada semuanya dan menyesali perbuatannya untuk tidak mengulanginya kembali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved