Pengelola Parkir Wisata di Gunungkidul Diminta Terapkan Tarif Sesuai Aturan

Kepala Dishub Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan sudah mengeluarkan imbauan ke para pengelola parkir.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul memonitor aktivitas para pengelola parkir di tempat wisata. Sebab ada potensi penyalahgunaan tarif selama masa libur Lebaran ini.

Kepala Dishub Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan sudah mengeluarkan imbauan ke para pengelola parkir.

"Kami minta mereka terapkan tarif parkir sesuai aturan," kata Rakhmadian, Minggu (23/4/2023).

Aturan parkir ini terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul 13/2019 tentang Perubahan Perda 11/2011. Isinya termasuk mengatur besaran retribusi parkir wisata.

Nominal tarif parkir menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Mulai dari Rp1.000,00 untuk sepeda, Rp3.000,00 untuk sepeda motor, dan Rp5.000,00 untuk sepeda motor roda tiga.

Tarif Rp 5 ribu juga diterapkan pada kendaraan roda empat jenis minibus, pickup, sedan, dan jip. Sementara bus kecil, mobil boks roda 4 dan truk roda 4 tarif parkirnya Rp 8 ribu.

Tarif parkir tertinggi adalah Rp 10 ribu, yang diterapkan untuk kendaraan roda 6 ke atas. Seperti bus ukuran sedang, mobil boks roda 6 dan truk roda 6.

"Edarannya sudah terbit dan disampaikan ke pengelola parkir," jelas Rakhmadian.

Ia juga meminta agar pengelola parkir memberikan karcis sebagai bukti. Termasuk memberikan pelayanan yang baik agar wisatawan merasa nyaman dan aman dengan kendaraannya.

Rakhmadian mengatakan monitoring ketat dilakukan pada pengelola parkir selama libur Lebaran. Mereka yang melanggar ketentuan pun bisa dikenakan sanksi.

Penerapan tarif wajar ini juga diminta oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul. Pelaksana Tugas Kepala Dispar Gunungkidul, Harry Sukmono meminta pelaku wisata memasang daftar harga untuk layanan barang hingga jasa.

"Kualitas pelayanan juga harus sesuai dengan tarif yang diterapkan," kata Harry.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved