Berita Kriminal

Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji di Sleman, Gadis 17 Tahun Disetubuhi Sang Guru Berulang Kali

Pelaku mengatakan kepada korban jika kasus ini terbongkar maka semuanya akan malu. Bukan hanya pelaku tetapi korban juga malu. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
via KOMPAS.COM/HANDOUT
ILUSTRASI - korban tindak asusila 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang gadis yang masih berusia di bawah umur menjadi korban tindak asusila yang dilakukan seorang oknum guru ngaji.

Bahkan, gadis yang berusia 17 tahun tersebut menjadi korban, disetubuhi sang guru berulang kali selama setahun terakhir.

Fakta tersebut terungkap berdasar hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

Polisi pun telah menetapkan K (50), warga Gamping sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila dan persetubuhan anak di bawah umur.

Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia berumur 17 tahun.

Persetubuhan itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali selama setahun. 

KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda M Safiudin, menceritakan korban disetubuhi sejak awal Januari 2022 hingga kasus tersebut terbongkar pada bulan Januari 2023.

Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya di luar jam pengajian.

Dalam kesehariannya, korban memang biasa bantu-bantu di rumah pelaku membuatkan minuman tamu.

Ketika berbuat, korban terkadang dipanggil ke rumah dengan alasan membuatkan minuman. 

"Jadi kadang diminta untuk membuatkan minum, dan minuman itu ditaruh di kamar. Disitulah pelaku melakukan perbuatannya. Pelapor (korban) ini sudah disetubuhi sejak awal Januari 2022 sampai dengan ketahuan, lebih kurang satu tahun," kata Safiudin, Rabu (19/4/2023). 

Menurut dia, persetubuhan itu dilakukan berulang kali. Paling sering dilakukan menjelang kasus tersebut terbongkar. Korban selama ini mengikuti kemauan pelaku karena diancam.

Pelaku mengatakan kepada korban jika kasus ini terbongkar maka semuanya akan malu. Bukan hanya pelaku tetapi korban juga malu. 

"Makanya korban ini menyimpan rapat-rapat," kata dia. 

Safiudin mengatakan, dalam perkara ini, Kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga oknum guru ngaji berinisial K tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved