Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Pastikan Nihil Aduan Soal THR Buruh

Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul telah menutup posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi THR 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan sudah ada 47 perusahaan yang memastikan akan membayarkan THR ke para pekerja.

"Mereka memberikan THR maksimal 15 April 2023," kata Budi.

Ia pun berharap seluruh perusahaan memberikan THR ke pekerja sesuai dengan aturan pemerintah. Sebab THR ini nantinya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved