Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Pastikan Nihil Aduan Soal THR Buruh
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul telah menutup posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul telah menutup posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh para buruh.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, DPKUKMTK Gunungkidul, Mariana Anihastuti mengatakan nihil aduan soal THR hingga penutupan.
"Tidak ada aduan atau laporan terkait pemberian THR buruh," kata Mariana dihubungi pada Selasa (18/04/2023).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DIY Tanggapi Soal Perkiraan Jadwal Salat Ied 2023 yang Berbeda
Nihilnya aduan menandakan tidak masalah dengan pemberian THR untuk para buruh.
Adapun THR ini diberikan menjelang Idulfitri.
Posko aduan dibuka oleh DPKUKMTK Gunungkidul sejak awal April ini.
Mariana mengatakan saat ini layanan aduan di posko tersebut sudah berakhir.
"Posko kami buka sampai Sabtu (15/04/2023) lalu," ungkap Mariana.
Pihaknya pun sudah mendata perusahaan di Gunungkidul untuk memastikan pemberian THR ini.
Setidaknya ada lebih dari 40 perusahaan yang terdata.
Mariana mengatakan THR wajib diberikan maksimal H-7 Lebaran.
THR pun harus diberikan secara penuh alias tidak boleh dicicil atau dipotong.
"Kalau ada perusahaan yang melanggar, maka bisa terkena sanksi," jelasnya.
Menurut Mariana, yang berwenang memberikan sanksi adalah Tim Pengawas dari Pemerintah DIY.
Sedangkan pihaknya hanya memfasilitasi aduan dari buruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-untuk-PNS-pada-Lebaran-Tahun-2022.jpg)