Prostitusi Online Sleman

Gadis17 Tahun di Sleman Terlibat Prostitusi Online, Ditawarkan Lewat MiChat Seharga Rp400 Ribu

Kedua pelaku berperan sebagai mucikari yang tugasnya memasarkan VMR (17) anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan online (MiChat). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatreskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasihumas AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku dan barang bukti kejahatan prostitusi online di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023). 

Ia akan mendapatkan pendampingan sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan, dua temannya yang merupakan operator, S dan BSM disangka melanggar UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun. 

Dihadapan petugas, tersangka S mengaku terlibat dalam praktek mucikari prostitusi online karena diajak. Dirinya mengaku mengenal VRM berdasarkan kenalan dari teman ke teman. 

"Saya diajak. Kenal dari temen ke temen," ujarnya.

Selain di Condongcatur, polisi juga membongkar kasus hampir serupa di sebuah hotel di wilayah Caturtunggal.

Dalam perkara ini objeknya sudah dewasa. Tetapi modus operandi yang dijalankan sama. Menawarkan open BO melalui aplikasi MiChat. 

Kasus di Caturtunggal ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret 2023 jika ada kegiatan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di sebuah hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal.

Tim polisi lalu melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas ternyata mendapati saksi IAC habis melakukan hubungan badan dengan saksi RAS. 

RAS mengaku berhubungan badan dengan IAC dengan membayar tarif Rp 250 ribu.

Sementara Saksi IAC menerangkan jika dirinya bisa berhubungan badan dengan pelanggannya itu melalui perantara berinisial DR (23) warga Banten dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Petugas lalu memburu dan mengamankan DR yang kebetulan saat itu sedang bersama L (41) warga Jakarta Selatan yang juga berperan sebagai operator mencari tamu agar bisa berhubungan badan dengan IAC.

DR dan L kemudian digelandang ke Mapolresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Modus operandi keduanya sama. Mereka mendapatkan komisi jika bisa mencarikan tamu untuk IAC. 

"Untuk setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp 50 ribu rupiah. Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi. 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, di antaranya alat kontrasepsi, dua buah handphone dan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil transaksi prostitusi online.

Kedua tersangka melakukan praktek prostitusi online lantaran  motif ekonomi. Atas perbuatannya, DR dan L disangka melanggar pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, tersangka DR mengaku dalam sehari bisa mendapat 2 sampai 3 kali transaksi.

Ia mengaku hanya menawarkan open BO untuk IAC. "Temen. Dulu (ketemunya) ditempat temen," kata dia.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved