Prostitusi Online Sleman

Gadis17 Tahun di Sleman Terlibat Prostitusi Online, Ditawarkan Lewat MiChat Seharga Rp400 Ribu

Kedua pelaku berperan sebagai mucikari yang tugasnya memasarkan VMR (17) anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan online (MiChat). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatreskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasihumas AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku dan barang bukti kejahatan prostitusi online di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polresta Sleman membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah tempat penginapan di Condongcatur, Depok.

Dua orang mucikari, masing-masing berinisial S alias Ato (22) dan BSM (19) keduanya warga Kalurahan Condongcatur berhasil ditangkap.

Kedua pelaku berperan sebagai mucikari yang tugasnya memasarkan VMR (17) anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan online (MiChat). 

"VRM ini 17 tahun, berarti di bawah umur. Dia dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu dan pada saat pelaksanaan ini mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi dan juga sudah berlangsung kurang lebih setahun," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, saat press release di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023). 

Kasus prostitusi anak di bawah umur ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat pada Selasa 28 Maret 2023.

Polisi mendapat laporan di sebuah penginapan di Condongcatur ada praktek prostitusi atau open BO melalui aplikasi MiChat yang meresahkan masyarakat. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. 

Tim opsnal hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB langsung mendatangi lokasi.

Di sana, petugas mendapati saudara VRM berikut S dan BSM sedang berada di dalam kamar.

Merek diduga sedang menunggu tamu datang. Saat diminta keterangan, saudara S dan BSM mengakui berperan sebagai operator aplikasi.

Sedangkan VRM yang statusnya sudah putus sekolah sebagai objek.

Dua orang tersebut, S dan BSM kemudian digelandang ke Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Ini Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta Soal Izin Menaikkan Tarif Parkir 5 Kali Lipat untuk TKP Swasta

VRM dipasarkan open BO melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali main.

Tetapi harga tersebut masih bisa ditawar antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu. 

"Pelaku S dan BSM ini selaku operator aplikasi. Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu sekali main," terang Ardi. 

Dalam perkara tersebut, VRM ditetapkan sebagai saksi. Statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia akan mendapatkan pendampingan sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan, dua temannya yang merupakan operator, S dan BSM disangka melanggar UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun. 

Dihadapan petugas, tersangka S mengaku terlibat dalam praktek mucikari prostitusi online karena diajak. Dirinya mengaku mengenal VRM berdasarkan kenalan dari teman ke teman. 

"Saya diajak. Kenal dari temen ke temen," ujarnya.

Selain di Condongcatur, polisi juga membongkar kasus hampir serupa di sebuah hotel di wilayah Caturtunggal.

Dalam perkara ini objeknya sudah dewasa. Tetapi modus operandi yang dijalankan sama. Menawarkan open BO melalui aplikasi MiChat. 

Kasus di Caturtunggal ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret 2023 jika ada kegiatan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di sebuah hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal.

Tim polisi lalu melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas ternyata mendapati saksi IAC habis melakukan hubungan badan dengan saksi RAS. 

RAS mengaku berhubungan badan dengan IAC dengan membayar tarif Rp 250 ribu.

Sementara Saksi IAC menerangkan jika dirinya bisa berhubungan badan dengan pelanggannya itu melalui perantara berinisial DR (23) warga Banten dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Petugas lalu memburu dan mengamankan DR yang kebetulan saat itu sedang bersama L (41) warga Jakarta Selatan yang juga berperan sebagai operator mencari tamu agar bisa berhubungan badan dengan IAC.

DR dan L kemudian digelandang ke Mapolresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Modus operandi keduanya sama. Mereka mendapatkan komisi jika bisa mencarikan tamu untuk IAC. 

"Untuk setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp 50 ribu rupiah. Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi. 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, di antaranya alat kontrasepsi, dua buah handphone dan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil transaksi prostitusi online.

Kedua tersangka melakukan praktek prostitusi online lantaran  motif ekonomi. Atas perbuatannya, DR dan L disangka melanggar pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, tersangka DR mengaku dalam sehari bisa mendapat 2 sampai 3 kali transaksi.

Ia mengaku hanya menawarkan open BO untuk IAC. "Temen. Dulu (ketemunya) ditempat temen," kata dia.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved