PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Wasit Liga 1 dan Liga 2

Perlindungan sosial kepada wasit ini dirasa perlu, mengingat risiko pekerjaan para pengadil pertandingan saat menjalankan tugasnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian Perlindungan Jaminan Sosial bagi wasit 

TRIBUNJOGJA.COM - PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk upaya memberikan perlindungan sosial kepada para wasit yang memimpin laga Liga 1 dan Liga 2.

Pemberiann perlindungan sosial bagi wasit ini menjadi satu gebrakan baru yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir.

Perlindungan sosial kepada wasit ini dirasa perlu, mengingat risiko pekerjaan para pengadil pertandingan saat menjalankan tugasnya.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Kerjasama PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menuturkan hal senada.

Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,"terang Anggoro.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved