Berita Nasional

Tiga Dugaan Pelanggaran Ketua KPK yang Dilaporkan Brigjen Endar ke Dewan Pengawas

Ketiga laporan Brigjen Endar ini yakni pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, pemaksaan pembuatan LKTPK dan kebocoran dokumen.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com dan Kompas
Brigjen Endar Priantoro. (Kolase Tribunnews.com (Kompas)) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.

Buntut dari pemberhentian tersebut, Brigjen Endar Priantoro mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tak hanya satu laporan soal pemberhentiannya saja, namun Brigjen Endar melaporkan tiga hal ke Dewas.

Ketiga laporan Brigjen Endar ini yakni pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, pemaksaan pembuatan LKTPK dan kebocoran dokumen.

Laporan dari Brigjen Endar inipun sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas KPK.

Pimpinan KPK sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

Dikutip dari Tribunnews.com, Brigjen Endar membenarkan laporannya ke Dewas tersebut, di mana salah satunya terkait paksaan untuk membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Menurut Endar, dirinya dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan ada tidaknya kejadian pidana.

Pemaksaan itu menurutnya merupakan pelanggaran aturan dan secara pidana, perbuatan itu merupakan tindakan melawan hukum.

Endar mengungkapkan, forum ekspose merupakan forum yang biasanya digunakan oleh tim untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.

Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.

Baca juga: Akses Brigjen Endar untuk Masuk Ruangan dan Sistem KPK Diputus

Baca juga: Komentar Kapolri Soal Pengembalian Brigjen Endar Oleh KPK ke Polri

Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved