Akses Brigjen Endar untuk Masuk Ruangan dan Sistem KPK Diputus
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro mengaku, aksesnya di Lembaga Antirasuah.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro mengaku, aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat (7/4/2023). Hal itu ia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung.
Endar menyebut, petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan. "Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK, yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Endar, Kamis (6/4/2023) malam.
Sebagai pejabat KPK, Endar mengaku selama ini mempunyai akses untuk masuk ke ruangan, akses internet, dan beberapa sistem di KPK. Endar mengaku, akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan. Pasalnya Jumat ini, 7 April, bertepatan tanggal merah Wafat Isa Al Masih.
Kabar pemutusan akses ini buntut pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. Endar diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar, sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.
Kedua orang itu, disebut Kukuh, tak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan lantaran belum menemukan niat jahat atau mens rea. Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait penyelidikan Formula E. "Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tak ada kaitan proses penanganan perkara di KPK," ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023) silam.
Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini, selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," imbuh Ali. (tribun network)
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
VIDEO NEWS: KPK BUKA KEMUNGKINAN PANGGIL KETUM PBNU TERKAIT KASUS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI HAJI |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hari Ini Penyidik KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag |
![]() |
---|
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.