Berita Nasional

Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13

Kementrian Keuangan sudah mencairkan anggaran sebesar Rp10,89 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Setkab/IST
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang Kementrian Keuangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiunan, TNI dan Polri.

Mulai Senin (3/6/2024) kemarin, pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan sudah mentransfer gaji ke-13 tahun 2024 ke rekening penerimanya.

Tercatat Kementrian Keuangan sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar 10,89 triliun per Senin (3/6/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024.

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji 13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta, Senin (3/6/2024) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dari total Rp 10,89 triliun yang sudah dicairkan, sebanyak Rp 5,04 triliun digunakan untuk membayar 705.573 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lalu sebanyak Rp 3,18 triliun digunakan untuk membayar gaji ke-13 bagi 441.521 personil Polri dan Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personil TNI. 

"Secara keseluruhan jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 8.423 (61 persen) dari 13.755 satker," kata Deni.

 "Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan Gaji 13 sebanyak 81 K/L (96,43 persen) dari 84 KL," sambungnya. 

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 10,23 triliun (92,69 persen) untuk gaji ke-13 3.116.364 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan. 

Adapun untuk ASN daerah, Deni bilang, pemerintah masih menunggu data pencairan dari masing-masing daerah. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved