Pilpres 2024
Kriteria Cawapres Anies Baswedan Menurut Jusuf Kalla
JK menyebut, sosok bacawapres yang dipilih oleh Anies Baswedan harus memenuhi dua kriteria
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hingga saat ini bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan belum memutuskan siapa sosok yang akan mendampinginya di Pilpres 2024.
Sejumlah nama pun masuk radar sebagai bacawapres Anies Baswedan.
Sementara dari sejumlah pihak, juga mengusulkan nama-nama yang cocok untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.
Tak hanya mengusulkan nama, sejumlah pihak juga memberikan saran kepada Anies Baswedan mengenai kriteria sosok bacapres yang cocok untuk mendampinginya.
Salah satunya Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).
JK menyebut, sosok bacawapres yang dipilih oleh Anies Baswedan harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, kata JK, sosok tersebut haruslah dapat menambah perolehan suara di Pilpres 2024 mendatang.
"Ya tentu yang dapat menambah... Ya saya pernah jadi Wakil Presiden, itu harus... Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk Presiden, harus punya modal menambah suara," ujar JK saat ditemui di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis (13/4/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Benarkah Sandi Akan Berpasangan Dengan Anies Di Pilpres 2024? Kabarnya Menunggu Prabowo Legowo
Lalu kriteria kedua adalah memiliki kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan apabila memenangkan Pilpres 2024.
"Itu dua hal syaratnya," ucapnya.
Menurut JK, sosok bacawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan bisa dari kalangan manapun dan tidak harus dari kalangan tertentu, termasuk Nahdlatul Ulama.
Sosok tersebut yang terpenting adalah dikenal publik dan dapat menarik dukungan untuk Anies.
"Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional, itu selama memenuhi dua syarat itu tadi. Walaupun anda orang NU tapi tidak dikenal siapa itu, dan di mana, tidak juga, orangnya (harus) yang dapat menambah suara," jelas JK.
Adapun JK yang telah mendukung Anies untuk maju pada kontestasi nasional mendatang, mengaku, tak memiliki hak untuk mengusulkan nama cawapres ke Anies.
Sebab, hal itu merupakan wewenang partai politik yang kini telah mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem.
Hanya saja, jika sekadar memberikan saran, menurutnya, hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk dirinya.
"Anda juga bisa berhak menyarankan sebagai warga negara. Kalau warga negara, semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, Pak Anies sendiri, atau calon sendiri," imbuhnya. (*)
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.