Kasus Mutilasi di Sleman
Tersangka Beli Gergaji di Toko Bangunan Sebelum Memutilasi Mama Muda
Gergaji itulah yang kemudian digunakan untuk memotong-motong tubuh Ayu Indraswari di sebuah wisma di jalan Kaliurang, Sleman.
Pelaku datang untuk check in dengan durasi waktu 6 jam membayar Rp 60 ribu.
Setelah sewa kamar, satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dan kembali lagi ke penginapan pada sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Bersama wanita
Saat datang itu, pelaku sempat melakukan perpanjangan sewa kamar untuk 6 jam berikutnya.
"Saat datang lagi itu, keterangan dari penjaga wisma (pelaku) datang bersama wanita," kata dia, Selasa (21/3/2023).
Setelah itu, keduanya masuk kamar dan tidak keluar lagi.
Nuredy mengatakan, saat itu pelaku membawa kendaraan sepeda motor.
Selanjutnya, penjaga wisma sudah tidak melihat kendaraan yang dibawa pelaku pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 02.00 dinihari sehingga disimpulkan bahwa pelaku malam itu sudah turun berada di kamar.
Intip jendela
Penjaga Wisma pada hari Minggu mencoba menanyakan dengan mengetuk pintu kamar.
Tujuannya untuk menanyakan apakah kamar akan diperpanjang atau tidak. Namun tidak ada jawaban.
"Diintip dari jendela, ada kepala tergeletak di kamar mandi dan terlihat ada bercak darah.
"Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dibuka secara paksa. Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia.
Ditangkap di Temanggung
Dalam perkara ini, tim opsnal gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman telah bergerak dan menangkap tersangka tunggal dalam perkara ini, pada Selasa (21/3/2023) siang.
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.