Kasus Mutilasi di Sleman
Ayah Korban Mutilasi di Pakem Melihat Jalannya Rekonstruksi: Saya Mohon Pelaku Harus Dihukum Mati
Heri Prasetyo, ayah Ayu Indraswari, mamah muda yang menjadi korban pembunuhan disertai Mutilasi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Heri Prasetyo, ayah Ayu Indraswari, mamah muda yang menjadi korban pembunuhan disertai Mutilasi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun Sleman memohon agar tersangka dihukum mati.
Permintaan itu disampaikan Heri, saat menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di Pakem Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya sangat keji.
"Harus dihukum mati. Alasannya, sudah bukan manusia lagi. Ibarat keluarga bapak apabila dibunuh dikeleti (dikuliti) seperti wedus gimana. Seperti binatang," katanya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pakem: Tersangka Datang ke Penginapan Bawa Tas Berisi Senjata Tajam
Ia meminta informasi yang beredar diluruskan. Menurut dia, Ayu Indraswari, putrinya yang menjadi korban pembunuhan disertai Mutilasi bukan open BO.
"Saya mohon sekali, ini anak saya bukan BO. Tolong diluruskan. Saya mohon itu saja. (Perbuatan pelaku) itu sudah seperti hewan. Saya mohon pokoknya dihukum mati," tuturnya.
Heri hadir ke lokasi rekonstruksi pembunuhan anaknya didampingi kuasa hukum.
Di lokasi, Heri lebih banyak duduk mengamati jalannya rekonstruksi.
Ia duduk berjarak dari lokasi kamar anaknya dibunuh. Ia mencoba tegar.
Sempat menguatkan diri untuk beranjak menuju kamar lokasi di mana anaknya dibunuh dan sedang dilaksanakan rekonstruksi namun tak begitu lama, Ia kembali lagi dan duduk di tempat semula.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Ayu Indraswari, R Anwar Ary Widodo SH mengatakan, dari sisi hukum apa yang diperbuat oleh tersangka sudah sangat jelas terkait dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia kasus tersebut termasuk golongan satu dan pelakunya sudah layak dihukum mati.
"Dan kebetulan di negara kita peristiwa 340 (KUHP) yang kejadian sekeji itu yang dipotong-potong yang dipisahkan antara tulang dan dagingnya baru sekali ini," kata dia.
Menurut dia, pelaku layak mendapatkan ganjaran hukuman mati. Sebelum membunuh, pelaku sudah melakukan persiapan.
Bahkan, Ia menyebut, perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara memotong- motong tubuh korban bukan saja membunuh tapi berupaya melenyapkan tanpa bekas.
Karenanya, menurut dia jerat pasal 340 KUHP harus ditambahkan dengan pemberatan.
Apalagi, dilihat dari hasil digital forensik psikologi, pelaku tidak ada gangguan jiwa dan ada potensi mengulang kembali kejadian tersebut.
"Saya sangat berharap nantinya di persidangan majelis hakim untuk dan layak (terhadap pelaku) menetapkan vonis hukuman mati," harapnya. (Rif)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.