Breaking News

BREAKING NEWS: Polisi Amankan 3 Warga Magelang yang Miliki Ratusan Kilogram Bahan Peledak Mercon

Satreskrim Polresta Magelang menetapkan tiga orang tersangka atas kasus kepemilikan, meracik, dan memperjual belikan ratusan kilogram bahan peledak

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Rumah Bhayangkara Polresta Magelang, Senin (10/4/2023). 

Ia menjelaskan, dari penjualan mercon tersebut tersangka MAR sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 lalu.

Bahkan, diperkirakan keuntungan yang diraih dengan modal Rp7 juta bisa meraup untung hingga Rp10 juta.

"Pada penjualan pertamanya itu, untung yang didapatkan cukup tinggi. Ketiga pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai  buruh. Dan, biasanya mereka mempersiapkan berjualan mercon itu beberapa bulan sebelum Ramadan," terangnya.

Sementara itu, tersangka MAR saat ditanya mengaku belajar meracik dan berjualan bahan mercon belajar dari dari media sosial. 

Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku pun terancam hukuman Pasal 1 Ayat ( 1 ) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak dengan hukum penjara maksimal 20 tahun. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved