Breaking News

BREAKING NEWS: Polisi Amankan 3 Warga Magelang yang Miliki Ratusan Kilogram Bahan Peledak Mercon

Satreskrim Polresta Magelang menetapkan tiga orang tersangka atas kasus kepemilikan, meracik, dan memperjual belikan ratusan kilogram bahan peledak

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Rumah Bhayangkara Polresta Magelang, Senin (10/4/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satreskrim Polresta Magelang menetapkan tiga orang tersangka atas kasus kepemilikan, meracik, dan memperjual belikan ratusan kilogram bahan peledak mercon.

Adapun, ketiga tersangka yakni berinisial MYA (28), SM (20), dan MAR (28). Tersangka MYA dan SM diketahui warga Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Sedangkan, MAR (28) warga Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
 
Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk malu, ketiga tersangka digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Bhayangkara Polresta Magelang, Senin (10/4/2023). 

Baca juga: Tanggapan Prabowo Subianto saat Sandiaga Pamit Keluar dari Gerindra 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MAY dan SM dengan barang bukti 250 kilogram bahan mercon di kediamannya pada Minggu (9/4/2023).

Adapun, rincian bentuk ratusan kilogram bahan peledak yang berhasil diamankan, antara lain, 150 kilogram berbentuk potasium, 125 kilogram berbentuk belerang, brom 24 kilogram, serta sumbu 100 lembar.

"Awalnya, tersangka MAY dan SM mengaku membeli bahan mercon secara online. Namun, setelah dilakukan interogasi ternyata tersangka tidak dapat menunjukkan barang bukti transaksi pembelian obat mercon tersebut," ujarnya.

Melihat hal janggal itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAY dan SM.

Akhirnya, tersangka MAY mengakui mendapatkan bahan mercon dari tersangka MAR.

"Tersangka MAY membeli bahan mercon dari MAR seharga Rp26,4 juta. Setelah mendapatkan keterangan tersebut penyelidikan dan observasi pun dilakukan ke rumah MAR,"ungkapnya.

Tepat pada Senin (10/4/2023), tersangka MAR pun berhasil diamankan di kediamannya, sekitar pukul 00.45 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 drum aluminium powder (brom) berisi dalam 58 bungkus plastik dengan berat 2 ons atau total 11,6 kg.

Lalu, 13 bungkus plastik obat mercon jadi ukuran 1 ons total beratnya sekitar 1kg.

Kemudian, 14 karung sulfur powder belerang dengan berat 25kg  dengan total berat 350 kg.

2 karung potassium chlorate dengan berat  total 40 kg, 5 bungkus plastik berisi kertas sumbu dengan total 250 lembar, 3 buah alat penyaring , 1 buah gelas takar, dan 1 karung berisi kertas baham baku selongsong mercon.

"Tersangka MAR mengaku memperoleh bahan obat mercon tersebut dari  Sukabumi, yang dibeli secara online. Dengan total harga Rp34.750.000," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved