Berita Klaten Hari Ini

Sebanyak 976 Ribu Warga Klaten Masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ditetapkan sebanyak 976.131 pemilih.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Suasana rapat pleno terbuka pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Klaten pada Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ditetapkan sebanyak 976.131 pemilih.

Hal itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di aula lantai II Kantor KPU Klaten, Rabu (5/4/2023) malam.

"Jumlah DPS yang kita tetapkan pada rapat pleno 976.131 dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) 4.198," ujar Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, pada TribunJogja.com, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Wacana Pembentukan Koalisi Besar, Bisa Pecah Belah Masyarakat

Ia menyampaikan, bila dibandingkan dengan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya, jumlah DPS yang ditetapkan kali ini berkurang.

Hal itu karena jumlah penduduk Klaten juga mengalami pengurangan setelah adanya pembersihan data kependudukan dari Disdukcapil.

Sementara itu, Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU Klaten, Syamsul Ma'arif, menambahkan, dari 976.131 DPS yang ditetapkan, sebanyak 480.337 merupakan pemilih laki-laki.

Adapun untuk pemilih perempuan tercatat sebanyak 495.794 pemilih.

"Ini proses verifikasinya sebelum ditetapkan mencapai satu bulan dari tanggal 14 Februari sampai 14 Maret," ujarnya.

Ia melanjutkan, dari jumlah DPS yang ditetapkan itu, sebanyak 19.729 pemilih di antaranya merupakan pemilih baru.

"Pemilih baru ini bukan pemilih pemula, tapi mereka yang belum terdaftar pada pemilu sebelumnya ataupun baru pindah domisili ke Klaten," ucapnya.

Kemudian, selama proses pemutakhiran data DPS tersebut, Ma'arif mengungkap terdapat 32.829 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hal ini dipengaruhi oleh delapan indikator mukai dari sudah meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, pindah domisili, personel TNI dan Polri hingga tak dikenal ataupun salah penempatan TPS," paparnya.

Ia lalu mengingatkan, setelah DPS Pemilu 2024 ini ditetapkan, maka masyarakat Kabupaten Bersinar bisa memberikan tanggapan hingga melakukan pengecekan secara online di website KPU.

"Itu caranya dengan memasukkan nomor KTP, kalau tak sesuai maka silahkan lakukan tanggapan," tukasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved