Kasus Mutilasi di Sleman
Polisi Ungkap Fakta Baru Hasil Tes Psikologi Forensik Tersangka Pelaku Mutilasi di Sleman
Hasil tes psikologi forensi tersangka HP menunjukkan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakta baru terkait pembunuhan seorang perempuan di penginapan yang berlokasi di daerah Pakem, Kabupaten Sleman kembali terkuak.
Hal itu berdasarkan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka HP (23).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan hasil tes psikologi forensi tersangka HP menunjukkan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar.
"Intinya tidak ada gangguan jiwa (pada diri tersangka)," katanya, di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).
Sementara pemicu tersangka untuk bebuat sadis terhadap seseorang, berdasar hasil tes psikologi menunjukan tersangka belajar dari media sosial Youtube.
"Pertama belajar itu dari menonton YouTube, kedua dia sering mbeteti iwak atau membelah perut ikan, jadi dari pengalaman motong-motong nyeseti ikan itu mungkin menjadi pengalamannya dia dalam proses melakukan tindak pidana itu (mutilasi)," terang dia.
Tri Panungko menambahkan, latar belakang pelaku hanyalah lulusan sekolah dasar (SD).
Tersangka juga mengaku sempat diminta ayahnya untuk belajar mengaji tetapi yang bersangkutan menolak.
"Disuruh sama ayahnya bapaknya itu untuk belajar ngaji, tapi dia tidak bisa kemudian mungkin jadi beban bagi dia, dia hanya lulusan SD tersangka," tegasnya.
Sebagai informasi aksi keji yang dilakukan HP laki-laki asal Kedu, Temanggung, Jawa Tengah terhadap korbannya yakni AI (34) warga Kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta dilakukan pada Sabtu (18/3/2023).
Setelah korban dibunuh, tubuh korban kemudian dipotong-potong oleh tersangka menjadi beberapa bagian.
Tersangka kemudian kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Motif pembunuhan tersebut diketahui atas dasar ingin menguasai harta korban.
Sebab pelaku mengaku terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp8 juta. (*)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.