Jadwal Pembayaran THR
Jadwal dan Aturan Pembayaran THR, Paling Lambat Dibayarkan H-7
Pemerintah mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2023 ini paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini paling lambat 7 hari sebelum hari H.
THR pun harus dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha alias tidak boleh dicicil.
Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pembayaran THR ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan soal pembayaran THR pada Lebaran 2023 inipun sudah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Siapa Penerima THR
Menaker Ida Faiziyah mengungkapkan THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.
Pekerja yang berhak menerima THR ini adalah mereka yang sudah mempunyai masa kerja
THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus menerus atau lebih.
Kemudian buruh atau pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aturan dan Waktu Pemberian THR 2023, Ini Instruksi Menaker Ida Fauziah
Adapun skema pemberian THR bagi pekerja atau buruh yakni sebagai berikut:
Skema Pemberian THR
Menaker telah mengatur skema pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerima THR Keagamaan
THR Keagaaman dapat diberikan kepada:
Suara Kaca Pecah, Dentuman Keras dan Kobaran Api Warnai Aksi Massa di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Kabar Polisi Pengendara Rantis Berpangkat Bharaka hingga Kompol Setelah Lindas Affan Kurniawan |
![]() |
---|
12 Ramalan Zodiak Besok Sabtu 30 Agustus 2025 Gemini Scorpio Virgo Aquarius Leo |
![]() |
---|
Media Asing Wartakan Tragedi Affan Driver Ojol yang Tewas Terlindas Mobil Polisi |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Patwal Bertuliskan Polresta Surakarta Diserang Massa di depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.