Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Memanas, Dewas RSUD RAA Soewondo Ogah Diperiksa Sendirian

Perdebatan sengit terjadi saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada Rabu (3/9/2025) kemarin.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
MEMANAS : Rapat Pansus kali ini menghadirkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, Rabu (3/9/2025). Rapat sempat memanas setelah Torang minta pansus menghadirkan seluruh anggota dewan pengawas 

TRIBUNJOGJA.COM, PATI – Perdebatan sengit terjadi saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada Rabu (3/9/2025) kemarin.

Perdebatan itu terjadi saat Pansus Hak Angket mengundang Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung untuk dimintai keterangan.

Adapun rapat Pansus Pemakzulan Sudewo dipimpin langsung oleh Teguh Bandang Waluyo.

Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 

Perdebatan sengit antara Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati dengan Pansus Hak Anget membuat sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (4/9/2025) hari ini.

Perdebatan itu terjadi karena Torang, yang dikenal sebagai bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada lalu, menolak diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Semua harus diundang. Peraturan hanya mengatur tupoksi Dewas, bukan tupoksi Ketua Dewas. Pengawas adalah semua anggota, bukan hanya Ketua,” ujar Torang usai rapat dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Warga Pati Gelar Aksi Lagi , Kali Ini Pilih Surati KPK Agar Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka

Ia menekankan bahwa seluruh lima anggota Dewas semestinya ikut hadir dalam proses pemeriksaan.

Namun, Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menolak permintaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Ketua Dewas sudah sesuai aturan dan disepakati seluruh anggota Pansus.

“Perundangan yang mana yang kami tabrak? Justru kalau Pak Manurung tidak hadir 2-3 kali, itu yang menabrak undang-undang. Kalau terkait kami mengundang siapa, saya yakin tidak ada yang menabrak,” tegas Teguh.

Perdebatan berlanjut saat pembahasan menyentuh Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan Dewas.

Torang kembali melontarkan keberatan, menilai SK tersebut bukanlah sebuah kebijakan publik.

“Kebijakan adalah keputusan yang mengikat masyarakat banyak. Kalau SK Dewas itu administratif, bukan kebijakan,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved