Aturan dan Waktu Pemberian THR 2023, Ini Instruksi Menaker Ida Fauziah

Menaker juga menyebut, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
DOK. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. 

TRIBUNJOGJA.COM - Perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Selasa (28/3/2023).

Menaker juga menyebut, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Ida menerangkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih. 

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida.

Besaran THR kata Ida, juga sangat mungkin diberikan lebih besar dari peraturan perundang-undangan. 

Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

(*/ tribunnews )

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tak Boleh Dicicil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved