Apa Itu Pamen? Ini Penjelasan Jabatan Baru AKBP Muharomah Fajarini, Mantan Kapolres Kulon Progo

Inilah penjelasan Pamen, jabatan baru AKBP Muharomah Fajarini mantan Kapolres Kulon Progo yang dimutasi Kapolri 27 Maret 2023.

|
YouTube Tribun Jogja Official
Apa Itu Pamen? Ini Penjelasan Jabatan Baru Muharomah Fajarini, Mantan Kapolres Kulon Progo 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran sebanyak 473 personel, pada Senin (27/3/2023).

Keputusan tentang mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/714/VI/KEP./2023.

Salah satu personel yang dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharomah Fajarini.

Baca juga: Sosok Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini yang Dicopot Kapolri, Meniti Karir dari Bintara

Baca juga: Kapolri Mutasi Besar-besaran, 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri Diganti

Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini Menjadi Pamen di Polda DIY

Sebelumnya, AKBP Muharomah Fajarini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kulon Progo.

AKBP Muharomah Fajarini akan digantikan oleh AKBP Nunuk Setyowati. 

Untuk diketahui, sebelum ditunjuk jadi Kapolres Kulon Progo oleh Kapolri, AKBP Nunuk Setyowati bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Di Polda Jateng, AKBP Nunuk Setyowati menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Satuan Pengamanan (Binsatpam) Polisi Khusus (Polsus) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas).

Sementara itu, AKBP Muharomah Fajarini yang dicopot dari jabatan Kapolres Kulon Progo, kini menjabat sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Apa itu Pamen?

AKBP Muharomah Fajarini Mantan Kapolres Kulon Progo
AKBP Muharomah Fajarini Mantan Kapolres Kulon Progo (YouTube Tribun Jogja Official)

Penjelasan tentang Pamen ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, golongan kepangkatan perwira di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada tiga, yaitu:

1. Perwira Tinggi (Pati)

2. Perwira Menengah (Pamen)

3. Perwira Pertama (Pama)

Pamen adalah pangkat yang berada di bawah Pati. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved