Apa Itu Pamen? Ini Penjelasan Jabatan Baru AKBP Muharomah Fajarini, Mantan Kapolres Kulon Progo

Inilah penjelasan Pamen, jabatan baru AKBP Muharomah Fajarini mantan Kapolres Kulon Progo yang dimutasi Kapolri 27 Maret 2023.

|
YouTube Tribun Jogja Official
Apa Itu Pamen? Ini Penjelasan Jabatan Baru Muharomah Fajarini, Mantan Kapolres Kulon Progo 

Pamen terdiri atas Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (Kompol).

Sedangkan, Pati merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi. 

Pati di Polri terdiri dari Jenderal, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). 

Sementara itu, Pama adalah golongan perwira terendah. 

Pama Polri terdiri dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kasus Viral Medsos Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo AKBP Fajarini menyampaikan klarifikasi trerkait kasus viral patung ditutup terpal
Kapolres Kulon Progo AKBP Fajarini menyampaikan klarifikasi trerkait kasus viral patung ditutup terpal (Tribun Jogja/Sri Cahyani Putri)

Pada Rabu (22/3/2023), beredar kabar di media sosial tentang penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal di daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, peristiwa penutupan patung Bunda Maria itu terjadi di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Pedukuhan Degolan, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo.

Saat hal itu terjadi, Kapolres Kulon Progo saat itu, yakni AKBP Muharomah Fajarini memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan, penutupan patung Bunda Maria ditutup menggunakan terpal atas perintah langsung dari pemilik rumah doa.

Penutupan dilakukan karena rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 lalu masih dalam proses penyelesaian dan masih dalam tahap pengurusan izin.

Pemilik rumah doa yang berdomisili di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya agar patung Bunda Maria di rumah doa tersebut ditutup sementara menggunakan terpal.

“Oleh karena itu, dari pemilik (rumah doa) yang kebetulan berdomisili di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya, di rumah doa terdapat patung Bunda Maria untuk sementara ditutup dengan menggunakan terpal,” papar Fajarini kepada awak media, Kamis (23/3/2023) malam. 

Ia memberikan klarifikasi dengan didampingi perwakilan dari pemilik rumah doa, Sutarno, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulon Progo, Agung Mabruri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Budi Hartono, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Wahib Jamil, dan perwakilan dari Paroki. 

“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari bapak Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman,” kata AKBP Muharomah Fajarini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved