Berita Jogja Hari Ini

MPBI DIY Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Karena Dinilai Cacat Formil dan Konstitusi

"MPBI DIY kecewa berat dan telah dikhinati oleh pemerintah dan DPR RI. UU Cipta Kerja dan Permenaker 5/2023 mengganggu ketenteraman dan kenyamanan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Begitu pula dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan industri padat karya berorientasi ekspor memotong upah buruh hingga 25 persen dari upah yang biasa diterima.

Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, kedua regulasi tersebut merupakan suatu kebijakan yang bersifat anti pekerja.

Baca juga: Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Penularan Penyakit TBC

"MPBI DIY kecewa berat dan telah dikhinati oleh pemerintah dan DPR RI. UU Cipta Kerja dan Permenaker 5/2023 mengganggu ketenteraman dan kenyamanan pekerja/buruh dalam menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan," jelasnya, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang disahkan harus segera dicabut karena dinilai cacat baik secara formil maupun  konstitusional.

Misalnya, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai landasan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja

Pemerintah hanya mengatakan adanya ancaman potensi resesi ekonomi global di tahun 2023.

Namun klaim tersebut tanpa didasari pada suatu kajian ilmiah yang komprehensif.

Kemudian dari aspek lahirnya Perppu dan proses pengesahannya oleh DPR RI, terdapat cacat formil yang jelas, yaitu terlambat disahkan.

Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu yang telah ditetapkan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Adapun pada ayat 3 menjelaskan jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu itu harus dicabut.

"Beleid tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyebut Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut," katanya.

MPBI DIY pun menuntut agar pemerintah mencabut dua regulasi tersebut.

"Tolak dan Cabut UU Cipta Kerja yang disahkan secara cacat formil dan konstitusional dan tolak penerapan Permenaker 5/2023," paparnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved