Merasa Senasib Kena PHK Tanpa Pesangon, Puluhan Buruh di Jogja Layangkan Gugatan
Upaya tersebut ditempuh lantaran negosiasi secara kekeluargaan cenderung tak menemukan titik terang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari beberapa perusahaan di Yogyakarta melayangkan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat.
Upaya tersebut ditempuh lantaran negosiasi secara kekeluargaan cenderung tak menemukan titik terang.
Kuasa hukum pekerja, Ahmad Mustaqim, berujar terdapat total 62 buruh dari tiga perusahaan yang didampinginya untuk mencari keadilan.
Ia menyebut, PHK mayoritas sudah diterima sejak pandemi virus corona melanda, namun kompensasi tidak kunjung didapat, walaupun mediasi berulang kali dilakukan.
"Kami sudah menempuh cara kekeluargaan secara intensif, sudah semaksimal mungkin supaya pemberi kerja memberikan hak ke karyawan. Tapi belum juga diberikan," ungkapnya, Senin (27/3/2023).
"Sehingga jalan terakhir (gugatan) kami daftarkan seminggu yang lalu. Kemudian, Alhamdulillah ada respons cepat dan hari ini sidang perdana, semoga membuahkan hasil," tambah Mustaqim.
Dijelaskan, para karyawan yang menuntut haknya tersebut, berasal dari satu hotel bintang lima dan dua tempat hiburan yang berada di Yogyakarta.
Selepas melewati rangkaian proses mediasi, mereka enggan membayar kompensasi lantaran beragam alasan, khususnya akibat dampak pandemi Covid-19.
"Alasannya karena kesulitan financial akibat Covid-19, terus ada yang mau memberi hak tetapi tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, kemudian ada yang tidak merespons," tandasnya.
Mustaqim mengatakan, para pekerja berharap bisa mendapat hak-haknya dengan besaran sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Bukan tanpa sebab, mereka selayaknya mendapatkan kompensasi, lantaran mayoritas buruh sudah mengabdikan diri di beberapa perusahaan itu dalam kurun waktu lama.
"Harapan kami mendapat kompensasi tidak jauh dari UU 13 dan PP turunannya, diberikan hak sepantasnya. Lama kerja mereka bervariasi, dari 5 tahun sampai 31 tahun. Bahkan, ada itu, yang puluhan tahun. Luar biasa sekali pengabdiannya," katanya.
Sementara, mewakili pekerja, Edy Yulianto berujar sejatinya ia bersama rekan-rekan sejawat tak pernah menerima surat pemberhentian kerja.
Namun, sejak Covid-19 melanda, pusat hiburan tempatnya bekerja terpaksa merumahkan para buruh, serta bakal ditarik kembali saat situasinya mulai kondusif.
"Tidak ada perjanjian. Hanya sekadar pengumuman, secara lisan akan dipekerjakan kembali. Tapi, ternyata tidak, sekarang mereka malah beroperasi dengan tenaga kerja yang baru," keluhnya.
| Aturan Impor BBM Dinilai Bisa Sebabkan PHK dan Buruknya Iklim Investasi |
|
|---|
| Tanggapi Kabar PHK Massal di PT Gudang Garam, KSPSI: Rokok Ilegal Jadi Pemicu Utama |
|
|---|
| Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Siang Ini, Usung 7 Tuntutan ke Pemerintah |
|
|---|
| Disnakertrans DIY Sebut Angka PHK di DIY Relatif Terkendali Dibandingkan Provinsi Lain |
|
|---|
| Dirut Ide Studio Buka Suara Soal 32 Karyawan yang Minta PHK, Sebut Sudah Mencicil Tunggakan Gaji |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.