AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda di Tuntut 20 dan 18 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Perbuatan Dody dianggap JPU telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dua anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Pembacaan tuntutan terhadap keduanya dilaksanakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023) siang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Selain menuntut 20 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara, JPU juga menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya tersebut, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Selanjutnya, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sementara Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut lebih ringan yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun" kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

"Dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh JPU.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Mami Linda memiliki peran sebagai bandar.

Mami Linda diminta oleh Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli saat hendak menjual barang bukti sabu-sabu.

Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Baca juga: Ambon Sebut Kode Sabu Irjen Teddy: ‘Super Bintang’

Akui Bersalah

Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.

Maka dari itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sebagai informasi, selain Mami Linda, AKBP Dody, dan Teddy Minahasa, para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini adalah Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved