Ambon Sebut Kode Sabu Irjen Teddy: ‘Super Bintang’
Fakta baru terbuka lagi dalam persidangan kasus peredaraan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Fakta baru terbuka lagi dalam persidangan kasus peredaraan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon dihadirkan pada persidangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti itu.
Ambon memberikan keterangan kesaksian mengenai sabu yang diperolehnya dari Kompol Kasranto. Kasranto sempat menyebut, bahwa sabu itu sebagai barang super, karena berasal dari seorang jenderal.
"Itu saya nanya (ke Kasranto): Barangnya bagus enggak? Dijawab: Baguslah, super nih. Punya bintang," kata Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim pun lantas mempertanyakan sosok bintang yang dimaksud. Kemudian, Ambon mengaku tak mengetahuinya. Dia hanya menjelaskan, bahwa bintang bermakna seorang jenderal.
"Kalau bintangnya siapa, saya enggak tahu, Yang Mulia. Bintang itu jenderal," ujarnya.
Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan pada Rabu (8/2/2023) lalu. Saat itu, lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu. "Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat, karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya, diperoleh informasi, bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu, Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon. Kemudian, Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku, mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. "Kemudian, kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Lalu, didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," lanjut Tri.
Kemudian Anita mengaku, mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Tim penyidik pun melakukan penjebakan, agar Dody datang ke kediaman Anita.
Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura-pura menjadi dirinya. Arif pun tertangkap tim penyidik, kemudian dia diinterogasi.
Dari Arif diperoleh keterangan, bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp300 juta. Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.
Kemudian berdasar interogasi Arif, diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.
Berdasarkan informasi itulah, tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik. Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi, bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dody pun mengaku, dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu, menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.
"Saat penangkapan didapat keterangan, bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/teddy-saksi.jpg)