AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda di Tuntut 20 dan 18 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Perbuatan Dody dianggap JPU telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri. 

Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Baca juga: Ambon Sebut Kode Sabu Irjen Teddy: ‘Super Bintang’

Akui Bersalah

Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.

Maka dari itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sebagai informasi, selain Mami Linda, AKBP Dody, dan Teddy Minahasa, para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini adalah Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved