Kasus Mutilasi di Sleman

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pakem Sleman Dikenal Tertutup di Lingkungan Kerja

Pelaku yang sehari-hari bekerja di sebuah jasa tenda di Sleman ini terlihat seperti orang sedang tertekan sejak dua tahun lalu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

Keinginan mendapatkan uang dengan cepat itu yang memicu tersangka tega menghabisi korban lalu mengambil harta benda.

Adapun alasan pelaku memutilasi mayat korbannya, sesuai keterangan dari tersangka karena ingin menyembunyikan jejak pembunuhan.

Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan. Ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah warung dan memikirkan pekerjaan untuk menghilangkan jejak.

Namun karena pekerjaan yang akan dilakukan membutuhkan waktu lama maka tersangka berubah pikiran dengan meninggalkan mayat yang sudah termutilasi lalu melarikan diri.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Temanggung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tuturnya.

( Tribunjogja.com/Rif/Hda )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved