Kasus Mutilasi di Sleman
Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP
Polisi menjerat Heru dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo (23) terancam hukuman mati atas perbuatan sadisnya terhadap teman kencannya, AI.
Polisi menjerat Heru dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kini, Heru harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya dari balik jeruji besi Polda DIY.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Heru memang terbilang sadis.
Dia menghabisi nyawa teman kencannya tersebut lalu memutilasinya hingga menjadi puluhan potongan.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut memutilasi tubuh AI untuk menghilangkan jejaknya.
Dia berencana membuat bagian tubuh AI ke septic tank penginapan yang disewanya.
Sementara tulang belulang korbannya hendak dia buang di lain tempat.
Sebuah tas ransel pun sudah disiapkan pelaku untuk membuang tulang belulang AI.
Namun rencana itu dibatalkan dan memilik kabur ke Temanggung untuk menghilangkan jejak.
Pelarian Heru akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) kemarin di Temanggung.
Heru tak melakukan perlawanan saat aparat menangkapnya di rumah salah satu kerabatnya.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif tersangka melakukan aksi pembunuhan sadis ini lantaran terjerat hutang pinjol.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ungkap Kasus Mutilasi di Sleman, Motif Pelaku hingga Ancaman Hukuman Mati
Dia ingin mendapatkan uang dengan cepat sehingga menghabisi nyawa teman kencannya tersebut.
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.