Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Jam Kerja ASN Pemda DIY Sepanjang Bulan Ramadan Dipangkas Jadi 32,5 Jam dalam Seminggu

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka pengaturan jam kerja sepanjang hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30-15.15 WIB.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY mengalami penyesuaian selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. 

Hal ini tertuang dalam SE nomor 45/SE/3686/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah bagi pegawai ASN DIY.

"Jumlah jam kerja instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan adalah 32,5 jam per Minggu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani pada Rabu (22/3/2023).

Dia menjelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka pengaturan jam kerja sepanjang hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30-15.15 WIB.

Baca juga: Waktu Kerja Dikurangi 1 Jam, Halim Larang ASN Malas-malasan Selama Bulan Ramadan

Sementara hari Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.

Adapun instansi pemerintah dengan enam hari kerja maka pengaturannya hari Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB serta hari Jumat menjadi pukul 07.30-11.00 WIB sedangkan Sabtu pukul 07.30-12.30 WIB.

Lebih lanjut, untuk satuan pendidikan SMK/SMA/SLB untuk jam kerja diatur hari Senin-Kamis pukul 07.00-14.45 WIB.

Hari Jumat pukul 07.00-10.30 WIB.

Amin mengatakan, pengawas di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. 

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Bagi penyelenggara publik agar tetap melakukan pelayanan prima," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved