Berita Bantul

Jam Kerja Dikurangi 60 Menit, Bupati Halim Larang ASN Malas-malasan Selama Bulan Ramadan

Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, dengan pengurangan jam kerja 1 jam.

Penulis: Santo Ari | Editor: Agus Wahyu
TRIBUN JOGJA/AGUS WAHYU TRIWIBOWO
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan, dengan pengurangan jam kerja 1 jam. Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai muslim, untuk lebih khusuk menjalankan ibadah puasa.

Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, yakni Senin-Kamis jam kerja pukul 07.30-14.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.15 WIB. Sementara Jumat pukul 07.30-14.30 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Baca juga: Deretan Lokasi yang Jadi Lokasi Padusan di Bantul Jelang Ramadan 1444 H

Adapun bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat pukul 07.30-11.30 WIB, Sabtu pukul 07.30-12.00 WIB.

“Pengurangan jam kerja ini supaya mereka punya kesempatan untuk mempersiapkan ibadah di bulan suci Ramadan dengan lebih baik bersama keluarganya. Jam 14.30 pulang, sampai rumah mempersiapkan buka bersama dengan keluarga,” lanjut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (22/3/2023).

Bupati Abdul Halim Muslih berharap, keluarga muslim dapat beribadah dengan istikomah dan terjadi perbaikan hubungan antaranggota keluarga. Karena itu, Halim memperpendek sedikit jam kerja untuk memberikan kesempatan umat Islam beribadah lebih banyak selama Ramadan.

Meski begitu, Abdul Halim menegaskan, bahwa selama Ramadan, para pegawai dilarang untuk bermalas-malasan. Aparat pemerintah tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Ramadan ini untuk menguji kinerja kita seberapa, karena tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama umat manusia, dan dua-duanya harus dijalankan. Maka, pada Ramadan ini tak ada alasan untuk tak bekerja sesuai target yang diberikan kepada mereka,” tandasnya.

Diketahui, pengurangan jam kerja selama Ramadan itu tertuang dalam Edaran Bupati Bantul Nomor B/400.8.3/00022/ORG tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M.

“Kita mengimbau kepada seluruh ASN tetap bekerja seperti biasanya, tetap semangat, namun waktu efektif bekerja akan kita kurangi 1 jam,” ujar Bupati Bantul.

Adapun dalam edaran tersebut, tertuang aturan pengurangan jam kerja selama satu jam, baik yang kantornya menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Penyesuaian jam kerja tersebut tak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul, namun juga diterapkan di pemerintahan kalurahan dan karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (nto/ord)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved