Wamenkumham Sebut Pemerintah Bisa Deportasi Turis Asing yang Bikin Onar di Bali

Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar di Bali akan ditindak sesuai aturan berlaku dan bisa saja dideportasi

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej saat berada di UGM, Jumat (10/3/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah bisa saja mendeportasi turis asing nakal yang membuat onar di Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Sekaligus, Eddy, begitu ia kerap disapa, juga memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar di Bali akan ditindak sesuai aturan berlaku.

“Berikanlah kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Eddy.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan, WNA pembuat onar itu bakal dideportasi untuk kembali ke negaranya.

"Kalau memenuhi kriteria atau secara untuk dideportasi akan kita deportasi," tegasnya.

Beberapa hari belakangan, media sosial diresahkan dengan isu turis asing yang sering membuat keributan di Bali.

Ada juga dari mereka yang melakukan pekerjaan ilegal dengan menggunakan Visa on Arrival atau visa kedatangan saja.

Bahkan, tidak sedikit turis yang mengambil lahan pekerjaan warga lokal untuk menyambung hidup di Bali.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyatakan, jajarannya akan menggelar operasi menindak pelanggaran wisatawan asing di Bali. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved