Wamenkumham Sebut Pemerintah Bisa Deportasi Turis Asing yang Bikin Onar di Bali
Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar di Bali akan ditindak sesuai aturan berlaku dan bisa saja dideportasi
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah bisa saja mendeportasi turis asing nakal yang membuat onar di Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (10/3/2023).
Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
Sekaligus, Eddy, begitu ia kerap disapa, juga memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar di Bali akan ditindak sesuai aturan berlaku.
“Berikanlah kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Eddy.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan, WNA pembuat onar itu bakal dideportasi untuk kembali ke negaranya.
"Kalau memenuhi kriteria atau secara untuk dideportasi akan kita deportasi," tegasnya.
Beberapa hari belakangan, media sosial diresahkan dengan isu turis asing yang sering membuat keributan di Bali.
Ada juga dari mereka yang melakukan pekerjaan ilegal dengan menggunakan Visa on Arrival atau visa kedatangan saja.
Bahkan, tidak sedikit turis yang mengambil lahan pekerjaan warga lokal untuk menyambung hidup di Bali.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyatakan, jajarannya akan menggelar operasi menindak pelanggaran wisatawan asing di Bali. (*)
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Bawa Turis Asing Dirusak Pemotor di Pakem Sleman |
![]() |
---|
Viral, Mobil Avanza Bawa Turis Asing Jadi Sasaran Perusakan di Pakem, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
RUU KUHAP Tidak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan dalam Penindakan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta Deportasi 14 WNA, Paling Banyak Warga Filipina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.