Divonis 6 Tahun Penjara, Status ASN Eks Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana Bakal Dicabut

Nurwidi Hartana sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi perizinan Apartemen Royal Keddhaton

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Nurwidi Hartana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Nurwidi Hartana, bakal segera dicabut.

Sebelumnya, Nurwidi Hartana sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi perizinan Apartemen Royal Keddhaton bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mengatakan meski telah divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara enam tahun, denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan, status pencabutan ASN Nurwidi sampai sejauh ini masih berifat sementara, atau belum permanen.

"Kalau memang nanti putusan dari PN bisa kami download hari ini, maka berdasarkan putusan itu bisa kami proses untuk pemberhentian secara tetap dari status ASN," tandasnya, Jumat (10/3/2023).

Bukan tanpa alasan, Dedi berujar untuk mencabut status ASN Pemkot Yogyakarta secara permanen, pihaknya harus menanti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Nurwidi.

Tetapi, semenjak yang bersangkutan dicokok KPK pada Juni 2022, status ASN Nurwidi Hartana sudah dicabut sementara, sehingga segala fasilitas termasuk gaji pun distop.

"Semua hak dan statusnya sudah dicabut sementara. Kemudian, sekarang, kan, putusannya sudah ada dan sudah inkrah, sehingga nanti tinggal melanjutkan saja keputusan sementara," ungkap Dedi.

Oleh sebab itu, pihaknya bakal menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogya, terkait akses salinan putusan hukum, apakah harus mengajukan surat resmi dahulu, atau bisa diakses langsung lewat laman resmi PN.

Kemudian, selepas salinan putusan hukum sudah didapat, pihaknya pun bisa menyusun rancangan surat pemberhentian Nurwidi.

"Kami akan baca dulu, putusan, pertimbangannya, apakah kami harus mengajukan permohonan salinan ke PN, atau bisa download," ungkapnya.

"Kalau memang bisa download, ya, langsung saja. Tapi, kalau harus pakai surat permohonan, tentu kami bakal mengirimkan surat," tambah Dedi.

Di samping itu, mengenai pencabutan status ASN Nurwidi ini, BKPSDM juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Wali Kota, serta berkirim surat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Pasalnya, Pemkot Yogyakarta kini belum mempunyai kepala daerah definitif, sehingga langkah pemecatan tersebut harus diberitahukan kepada pemerintah pusat.

"Ya, nanti bentuknya surat keputusan, karena (Pemkot Yogya) sekarang ini kepala daerahnya belum definitif. Jadi, harus ada pemberitahuan dulu ke Kemendagri, sifatnya pemberitahuan," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved