Sejak 2019 Hingga 2023, Nilai Transaksi di 40 Rekening Terkait Rafael Alun Tembus Rp 500 Milyar

Berdasarkan penelusuran dari PPATK, nilai transaksi dari 40 rekening terkait dengan Rafael Alun Trisambodo selama 2019-2023 mencapai Rp 500 miliyar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Nilai transaksi keuangan dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo selama periode 2019-2023 cukup fantastis.

Berdasarkan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari 40 rekening terkait dengan Rafael Alun Trisambodo selama 2019-2023 mencapai Rp 500 miliyar.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar 500 M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

PPTK saat ini sudah memblokir 40 nomor rekening terkait Rafael Alun Trisambodo tersebut, termasuk rekening milik keluarga, istri, anaknya.

Meski sudah memblokir 40 rekening terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun, Ivan tidak menyebutkan berapa nilai uang yang ada di dalam rekening tersebut.

Menurutnya, jumlah uang di dalam rekening yang dblokir merupakan rahasia sehingga tidak disampaikan ke publik.

"Rahasia," katanya.

Melihat jumlah nilai transaksi yang mencapai Rp500 miliar itu, Ivan menyebut uang/aset yang dimiliki Rafael bisa jadi lebih dari Rp56 miliar sebagaimana laporan LHKPN-nya ke KPK.

"Iya (lebih besar, Red)," kata Ivan.

Baca juga: HMS Center Sebut Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat Kemenkeu

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Naikan Statusnya jadi Penyelidikan

Sementara itu pihak KPK pun terus menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu.

"Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Ali mengatakan, temuan PPATK dan juga laporan dalam LHKPN ini menjadi salah satu petunjuk untuk mengusut kekayaan tak wajar Rafael Alun ke tahap penyelidikan.

"Dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan juga itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," katanya.

Apabila nanti ditemukan tindak pidana lain di luar korupsi, kata Ali, tentu ada mekanisme tersendiri.

Perkara Rafael ini dapat dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya.

"Jadi memang, untuk menemukan peristiwa pidananya, gitu ya. Apakah pidananya suap, korupsi, ataupun pidana lain, itu kan banyak sekali," katanya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved