Berita Kriminal
Perkelahian hingga Tewas di Mertoyudan Magelang, Tiga Tahun Kabur Akhirnya Tertangkap di Bekasi
penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Mage
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Pelarian NTS warga Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang selama tiga tahun berakhir.
NTS jadi terduga penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kejadian itu sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yaitu pada Mei 2019.
Tempat kejadian perkara di daerah Ruko Harmoni, Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Bagaimana kronologi lengkap kasus itu diungkap polisi?
Berikut penjelasan Polresta Magelang, Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Ruruh Wicaksono mengungkapkan, peristiwa itu sudah terjadi pada 19 Mei 2019 silam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menghabisi nyawa korban, NTS melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih 3 tahun hingga akhirnya dapat ditangkap polisi pada akhir Februari 2023 di Bekasi.
"Kasus dugaan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada 19 Mei 2019.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri (buron) di Jakarta," jelas Ruruh, pada gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (8/3/2023).
Ruruh melanjutkan, tindak pidana ini bermula saat tersangka, NTS, berupaya menagih utang korban sebesar Rp 10,5 juta melalui telepon.
Baca juga: Kasus Pembacokan di Kayupuring Grabag, Bukan Klitih Tapi Kencan Tawuran
Korban meminjam uang kepada NTS sejak setahun sebelumnya, namun baru dibayar Rp 2,5 juta.
Kata Ruruh, tersangka bersedia meminjamkan uang ke korban karena memiliki hubungan baik sebagai rekan kerja pada usaha jual beli ikan di Yogyakarta.
Korban beralasan uang itu dipakai untuk membeli sepeda motor dan terakhir pergi ke Bali.
Karena tidak kunjung dikembalikan, istri tersangka menyarankan untuk menagih ke korban.
Korban saat itu mengajak tersangka untuk ketemu di daerah Ruko Harmoni Mertoyudan, 19 Mei 2019, pukul 22.00 WIB.
"Malam itu keduanya terlibat perbincangan, tersangka tidak enak menagih, tersangka juga tahu kalau korban dalam pengaruh minuman keras.
"Saat ditagih, korban kurang menghiraukan, dia hanya menjawab 'kalau belum ada, kenapa?' seperti itu," papar Ruruh.
Menurut Ruruh, saat itu tersangka masih sabar namun tiba-tiba korban mendorong tersangka hingga terjadi perkelahian.
Di sekitar lokasi memang gelap, korban sempat mengambil kayu lalu dipukulkan ke tersangka.
"Keduanya lantas saling berebut kayu itu, berupa gagang cangkul.
"Tersangka berhasil menguasai alat itu kemudian memukul korban di bagian kepala dan leher sampai tergeletak. Tersangka sempat bertanya kepada korban 'mau apa lagi?', lalu korban ditinggal pergi," imbuhnya.
Dalam perjalanan, tersangka memberi tahu teman korban jika korban tergeletak di depan Ruko Harmoni.
Tersangka pergi ke Yogyakarta untuk menemui istrinya.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali ke Magelang untuk memastikan informasi kalau korban meninggal dunia.
"Oleh temannya, tersangka disarankan untuk pergi ke luar kota karena Tomi meninggal dunia. Tersangka lalu pergi ke Jakarta, tanpa tujuan. Hasil pemeriksaan, dia bekerja serabutan atau tukang bangunan di Jakarta," tandas Ruruh.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjaa paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka NTS mengaku, merasa emosi terhadap korban karena justru melontarkan kata-kata tidak enak saat ditagih utangnya.
Bahkan, korban juga menuding kalau tersangka yang menghamili pacar korban.
"(Saya pukul korban) totalnya 5 kali, di bagian (tengkuk) belakang," ucap NTS singkat.
Saat tersangka pergi, katanya, korban masih sempat berkomunikasi namun kondisi lemah dan lokasi gelap. (Kompas)
Baca juga: Kasus Pembacokan di Kayupuring Grabag, Bukan Klitih Tapi Kencan Tawuran
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Yogyakarta Tertangkap Warga Saat Curi Uang Kotak Amal Musala di Bantul |
![]() |
---|
Viral di Sleman, Motor Sedang Digunakan untuk Ngarit Malah Digondol Maling |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Dokter Palsu di Sedayu Bantul, Pendamping Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.