Berita Kriminal

Perkelahian hingga Tewas di Mertoyudan Magelang, Tiga Tahun Kabur Akhirnya Tertangkap di Bekasi

penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Mage

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via kompas
NTS jadi terduga penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. 

Korban saat itu mengajak tersangka untuk ketemu di daerah Ruko Harmoni Mertoyudan, 19 Mei 2019, pukul 22.00 WIB.

"Malam itu keduanya terlibat perbincangan, tersangka tidak enak menagih, tersangka juga tahu kalau korban dalam pengaruh minuman keras.

"Saat ditagih, korban kurang menghiraukan, dia hanya menjawab 'kalau belum ada, kenapa?' seperti itu," papar Ruruh.

Menurut Ruruh, saat itu tersangka masih sabar namun tiba-tiba korban mendorong tersangka hingga terjadi perkelahian.

Di sekitar lokasi memang gelap, korban sempat mengambil kayu lalu dipukulkan ke tersangka.

"Keduanya lantas saling berebut kayu itu, berupa gagang cangkul.

"Tersangka berhasil menguasai alat itu kemudian memukul korban di bagian kepala dan leher sampai tergeletak. Tersangka sempat bertanya kepada korban 'mau apa lagi?', lalu korban ditinggal pergi," imbuhnya.

Dalam perjalanan, tersangka memberi tahu teman korban jika korban tergeletak di depan Ruko Harmoni.

Tersangka pergi ke Yogyakarta untuk menemui istrinya.

Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali ke Magelang untuk memastikan informasi kalau korban meninggal dunia.

"Oleh temannya, tersangka disarankan untuk pergi ke luar kota karena Tomi meninggal dunia. Tersangka lalu pergi ke Jakarta, tanpa tujuan. Hasil pemeriksaan, dia bekerja serabutan atau tukang bangunan di Jakarta," tandas Ruruh.

Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjaa paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka NTS mengaku, merasa emosi terhadap korban karena justru melontarkan kata-kata tidak enak saat ditagih utangnya.

Bahkan, korban juga menuding kalau tersangka yang menghamili pacar korban.

"(Saya pukul korban) totalnya 5 kali, di bagian (tengkuk) belakang," ucap NTS singkat.

Saat tersangka pergi, katanya, korban masih sempat berkomunikasi namun kondisi lemah dan lokasi gelap. (Kompas)

Baca juga: Kasus Pembacokan di Kayupuring Grabag, Bukan Klitih Tapi Kencan Tawuran

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved