Kasus Mario Dandy
Kabar Terbaru Korban Penganiayaan Mario Setelah 2 Pekan Dirawat di ICU, D Tunjukan Reaksi Emosional
Anak salah satu pengurus GP Anshor tersebut sudah melewati masa kritis dan mulai bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Twitter/@seeksixsuck
Kondisi D (17), korban yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20), terkini dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, setelah dua pekan dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Mario Dandy
Mario Dandy Menangis Minta Maaf ke Ayahnya Rafael Alun, Sudah Hancurkan Karier Hingga Sulitkan Ibu |
![]() |
---|
Mario Dandy Hajar David dan Selebrasi Ala Ronaldo, Apa Makna Sebenarnya Selebrasi Siu CR7? |
![]() |
---|
David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Siuman, Sang Ayah Minta Istighfar dan Sabar |
![]() |
---|
Pernyataan Tegas Ketua Umum GP Ansor soal Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy |
![]() |
---|
Klarifikasi Ibu Kantin SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta tentang Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.