Kasus Mario Dandy
Kabar Terbaru Korban Penganiayaan Mario Setelah 2 Pekan Dirawat di ICU, D Tunjukan Reaksi Emosional
Anak salah satu pengurus GP Anshor tersebut sudah melewati masa kritis dan mulai bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang dari D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Mayapada selama 2 pekan, D mulai menunjukan progres yang positif.
Anak salah satu pengurus GP Anshor tersebut sudah melewati masa kritis dan mulai bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki.
Pihak keluarga pun berharap agar D bisa segera keluar dari ruang ICU dan menjalani perawatan di ruang biasa.
Informasi terbaru kondisi D ini disampaikan oleh Juru bicara keluarga D, M Rustam.
Selain itu, ayah D, Jonathan Latumahina juga sudah mengunggah video kondisi terbaru sang anak melalui akun Iwitter pribadinya pada Selasa (7/3/2023) kemarin.
Dalam video berdurasi 32 detik yang diunggah Jonathan Latumahina, terlihat D mengerang. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) itu menunjukkan reaksi emosional saat jari-jemarinya disentuh.
D menunjukan reaksi emosi.
Menurut Rustam, reaksi yang ditunjukan oleh D ini merupakan hal yang wajar saat pasien melewati fase kritis.
"Secara medis, menurut dokter, reaksi emosional yang ditunjukkan D tidak ada istilahnya. Tapi itu bisa dikatakan bahwa D tengah melewati fase kritisnya," ujar Rustam di Rumah Sakit Mayapada, Selasa seperti yang dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Kondisi D Dua Pekan Usai Dianiaya Mario: Lewati Masa Kritis dan Tunjukkan Reaksi Emosi,".
"Sekarang D juga sudah mulai tenang. Jadi boleh dibilang dia sudah melewati fase kritis," lanjut dia.
Rustam menjelaskan, reaksi emosional yang menggambarkan peristiwa terakhir yang dialami oleh D sebelum mengalami koma.
Tentu peristiwa terakhir yang diingat D adalah insiden penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap dirinya. Alhasil D tampak gelisah dan sesekali begitu ekspresif.
"Itu reaksi emosional saja. Jadi dia sempat meluapkan emosinya (seperti dalam video yang diunggah ayah D). Menurut dokter itu adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan," ungkap dia.
Reaksi emosional yang ditunjukan oleh D ini menurut Rustam sempat membuat keluarga khawatir.
Untuk menjaga kondisi D agar tetap dalam posisinya, pihak keluarga memutuskan untuk mengikat salah satu bagian tubuhnya.
"Ananda D saat ini sudah bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki. Tapi karena responnya beberapa kali sangat emosional, pihak keluarga sempat mengikat tangan ananda D," kata Rustam.
"Itu semata-mata dilakukan agar ananda D tidak jatuh atau melakukan sesuatu yang diluar kehendak," imbuh dia.
Pihak keluarga pun berharap agara D segera siuman dan bisa menjalani perawatan di ruang biasa.
"D sudah 15 hari dirawat di ruang ICU, tepatnya sejak tanggal 20 Februari 2023. Fokus keluarga saat ini adalah mengeluarkan D dari ruangan tersebut dan ananda bisa dirawat di ruang rawat inap biasa," imbuh Rustam.
Kronologi penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)
Mario Dandy Menangis Minta Maaf ke Ayahnya Rafael Alun, Sudah Hancurkan Karier Hingga Sulitkan Ibu |
![]() |
---|
Mario Dandy Hajar David dan Selebrasi Ala Ronaldo, Apa Makna Sebenarnya Selebrasi Siu CR7? |
![]() |
---|
David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Siuman, Sang Ayah Minta Istighfar dan Sabar |
![]() |
---|
Pernyataan Tegas Ketua Umum GP Ansor soal Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy |
![]() |
---|
Klarifikasi Ibu Kantin SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta tentang Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.