Kasus Mario Dandy

Kabar Terbaru Korban Penganiayaan Mario Setelah 2 Pekan Dirawat di ICU, D Tunjukan Reaksi Emosional

Anak salah satu pengurus GP Anshor tersebut sudah melewati masa kritis dan mulai bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Twitter/@seeksixsuck
Kondisi D (17), korban yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20), terkini dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, setelah dua pekan dirawat di rumah sakit. 

Untuk menjaga kondisi D agar tetap dalam posisinya, pihak keluarga memutuskan untuk mengikat salah satu bagian tubuhnya.

"Ananda D saat ini sudah bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki. Tapi karena responnya beberapa kali sangat emosional, pihak keluarga sempat mengikat tangan ananda D," kata Rustam.

"Itu semata-mata dilakukan agar ananda D tidak jatuh atau melakukan sesuatu yang diluar kehendak," imbuh dia.

Pihak keluarga pun berharap agara D segera siuman dan bisa menjalani perawatan di ruang biasa.

"D sudah 15 hari dirawat di ruang ICU, tepatnya sejak tanggal 20 Februari 2023. Fokus keluarga saat ini adalah mengeluarkan D dari ruangan tersebut dan ananda bisa dirawat di ruang rawat inap biasa," imbuh Rustam.

Kronologi penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved