Pemuda Bawa Celurit

BREAKING NEWS : Fakta Baru Pemuda Bawa Celurit di Magelang, Pelaku Sudah Siapkan Sajam dari Rumah

Terungkap, para pelaku yang masih berusia remaja ternyata sudah mempersiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari rumah.

|
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi saat menunjukkan sajam celurit yang digunakan pelaku di Mapolresta Magelang, pada Selasa (7/3/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Fakta baru terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Magelang terhadap kasus kejahatan jalan yang terjadi di Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (6/3/2023) dini hari.

Terungkap, para pelaku yang masih berusia remaja ternyata sudah mempersiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari rumah.

Kedua pelaku diketahui berinisial DA (17) dan PB (17) merupakan pelajar yang masih duduk di kelas X. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan senjata sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah dan diselipkan di bagian kaki  sebelah kanan.

"Pelaku mengatakan membawa sajam untuk berjaga-jaga melindungi diri. Saat ini sudah  dilakukan penahanan dan penyitaan termasuk barang bukti yang ada, yakni sepeda motor dan sajam yang digunakan pelaku," ujarnya seusai giat sinergitas Polri dan TNI di Alun-alun Kota Magelang, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kesaksian Warga Saat Kejar-kejaran dengan Pemuda Bawa Celurit di Magelang

Dia menambahkan, para pelaku juga sempat  mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi pembacokan ke kap mobil salah seorang pengendara jalan.

"Betul pelaku diawali dengan minuman keras kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk. Itu tercium dari aroma mulutnya, kemudian ketika ditemukan, ada kan jeda antara jatuh dan polisi datang, di situ mereka (pelaku) tidak sempat melarikan diri, kemungkinan besar karena mabuk tadi,"ucapnya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku terancam Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang perusakan.

"Karena, dia (pelaku)  merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan umum. Proses akan tetap berlanjut, namun demikian prosesnya berbeda dengan peradilan biasa, karena ini peradilan anak waktu penahanan lebih cepat kurang lebih 15 hari," ujarnya.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Pelajar SMP di Grabag Magelang yang Dianiaya dengan Senjata Tajam

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, menambahkan pelaku pembacokan kap mobil dilakukan oleh DA sedangkan senjata celurit kepunyaan pelaku PB.

Untuk pemeriksaan sejauh ini, kami menetapkan hanya dua orang pelaku. Disampaikan pada saat itu mereka sedang libur sekolah. Jadi, minum-minum sampai dini hari, setelah minum-minum ingin ke luar mencari angin segar. Hingga terjadi peristiwa kemarin,"ucapnya.

Sementara itu, terkait motif daripada pelaku membawa sajam pihaknya masih terus mendalami.

"Dari yang kami tanyakan kepada para anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini,  disimpan  sajam untuk berjaga-jaga melindungi diri. Ini masih kami dalami, kalau melindungi diri kenapa membawa sajam, dan ini posisi anak sekolah,"urainya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved